Saat pasien menjalani perawatan medis, ada kewajiban bagi dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam pelayanan pasien untuk melengkapi data identitas pasien, keluhan, diagnosis, dan pengobatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Kemudian banyak pertanyaannya muncul, siapa yang bertanggung jawab